Khilafahlahsatu-satunya institusi yang mempunyai otoritas untuk menyatukan kata umat Islam. Dengan Khilafah, umat Islam di seluruh akan mempunyai satu suara, termasuk dalam menentukan 1 Ramadhan dan 1 Syawal. Sebaliknya, tanpa adanya Khilafah, umat Islam saat ini tetap centang-perenang, tidak bisa satu kata dalam menentukan keputusan mereka.
SedangkanAbuddin Nata (1997) mendefinisikan Filsafat Pendidikan Islam sebagai suatu kajian filosofis mengenai berbagai masalah yang terdapat dalam kegiatan pendidikan yang didasarkan pada al-Qur'an dan al-Hadis sebagai sumber primer, dan pendapat para ahli khususnya filosof muslim sebagai sumber sekunder. Selain itu, Filsafat Pendidikan
Jelasdan dapat dimengerti serta dapat menjawab pertanyaan: apa, mengapa, bagaimana, bilamana, siapa serta mengadakan penilaian, penyesuaian, dan perubahan. dengan penggunaan kaidah mutlaq-muqayyad, manthuq-mafhum, mujmal-mubayyan, muradif-musytarak dll. Untuk lebih memahami mengenai pendekatan semantik, kita dapat melihat pemikiran
Artinya "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita.Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf
Demikianlahsahabat bacaan madani ulasan tentang jenis-jenis usaha bank syariah dalam rangka mendorong dan mendukung perekonomian umat!. Pengertian Mujmal, Mubayyan dan Macam-macam Mubayyan A. Mujmal. Pengertian Mujmal. Secara bahasa mujmal berarti samar-samar dan beragam/majemuk. Mujmal ialah suatu lafal yang belum jelas,
CF5eTOB. Mujmal dan Mubayyan Disusun Oleh Khoirotun Layyinah 08 Miftahul Arifin 12 Uyumatul Ummah 18 Madrasah Aliyah Negeri Bangkalan Tahun Pelajaran 2016/2017 Kata Pengantar Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Mujmal dan Mubayyan” ini dengan baik meskipun masih jauh dari kata sempurna. Dan juga kami ucapkan terima kasih kepada pihak yang berpartisipasi dalam pembuatan makalah ini khususnya kepada guru pembimbing kami. Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Mujmal dan Mubayyan. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun. Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun dari Anda demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang. Bangkalan, 24 Januari 2017 Penulis ii DAFTAR ISI KATA PENGATAR............................................................................................................. ii DAFTAR ISI ........................................................................................................................ iii a. Latar Belakang ......................................................................................................... 1 b. Rumusan Masalah .................................................................................................... 1 c. Tujuan ...................................................................................................................... 1 1. Pengertian Mujmal dan Mubayyan ............................................................... 2 2. Tingkatan Bayan............................................................................................ 3 3. Pendapat Ulama Tentang Bayan………………………............. ………….. 6 1. Simpulan................................................................................................................... 10 2. Saran ......................................................................................................................... 10 DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................. 11 BAB I PENDAHULUAN Al-Quran dan hadits merupakan pedoman bagi umat islam, setiap tindakan seorang muslim haruslah sesuai dengan tuntunannya atau setidaknya tidak bertentangan dengan keduanya. akan tetapi untuk memahami maksud yang terkandung dalam alquran dan hadits tidaklah semudah yang kita pikirkan dengan akal, melainkan membutuhkan ilmu yang menjelaskan kesamaran dan menyingkap maksud-maksud dalam al-quran dan hadits. Salah satu ilmu tersebut adalah ilmu ushul fiqih. Suatu pembahasan ushul fiqih yang membantu memahami dan menjelaskan suatu makna adalah mujmal dan mubayyan. Pembahasan mengenai ini sangat penting, karna untuk mendapatkan suatu pemahaman yang mantap memerlukan pengetahuan yang luas mengenai suatu makna perkataaan yang teliti. Dengan mengetahui mujmal dan mubayyan ini kita dapat mengklasifikasikan yang mana perkataan yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut karena masih bersifat umum dan jelas sehingga maksudnya dapat di uraikan dengan jelas. 1. Bagaimanakah pengertian mujmal dan mubayyan? 2. Bagaimana tingkatan atau macam-macam bayan? 3. Bagaimana pendapat ulama tentang pembagian bayan? 1. Untuk mengetahui pengertian mujmal dan mubayan 2. Untuk mengetaui tingkatan atau macam-macam bayan 3. Untuk mengetaui pendapat ulama tentang pembagian bayan 1 BAB II PEMBAHASAN 1. Pengertian Mujmal dan Mubayyan Mujmal secara bahasa المبهم والمجموع mubham yang tidak diketahui dan yang terkumpul. Sedangkan secara istilah “Lafadz yang sighatnya tidak jelas menunjukkan apa yang dimaksud” Lafadz mujmal dapat terjadi pada a. Lafadz mufrad, baik itu bentuknya isim, fiil maupun huruf yang bentuknya isim, seperti lafadz “quru” yang bisa berarti suci dan haid. Yang berbentuk fiil sepeti lafadz “as’as” yang bisa berarti datang dan pergi. Yang berbentuk huruf seperrti “al-wau” bisa untuk ataf dan awal kalimat atau sumpah. b. Susunan kalimat, seperti firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 237 وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إَلاَّ أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ وَأَن تَعْفُواْ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَلاَ تَنسَوُاْ الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ إِنَّ اللّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ -٢٣٧- Artinya “Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh campuri, padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka membebaskan atau dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada di tangannya. Pembebasan itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu lupa kebaikan di antara kamu. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan” Yang dimaksud dengan أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ dalam ayat tersebut belum jelas, apakah wali atau suami. Mubayyan secara bahasa etimologi المظهر والموضح yang ditampakkan dan yang dijelaskan. Sedangkan secara terminologi Mubayyan adalah seperti yang didefinisikan oleh al-Asnawi sebagai berikut “Mubayyan adalah lafaz yang jelas maknanya dengan sendirinya atau dengan lafadz lainnya” Ada yang mendifinisikan Mubayyan sebagai berikut ما يفهم المراد منه، إما بأصل الوضع أو بعد التبيين “Apa yang dapat difahami maksudnya, baik dengan asal peletakannya atau setelah adanya penjelasan.” Contoh yang dapat difahami maksudnya dengan asal peletakannya lafadz langit سماء, bumi أرض, gunung جبل, adil عدل, dholim ظلم, jujur صدق. Maka kata-kata ini dan yang semisalnya dapat difahami dengan asal peletakannya, dan tidak membutuhkan dalil yang lain dalam menjelaskan maknanya. 2 Dari paparan diatas dapat disimpulkan, lafadz mujmal itu masih membutuhkan Bayan penjelas, sehingga dapat diketahui maksudnya secara jelas. Selama dalam keadaan mujmal, maka hukumnya ditagguhkan sampai ada Bayan penjelas. Al-Bayan artinya ialah penjelasan. Maksudnya ialah menjelaskan lafadz atau susunan yang mujmal. البيان اخراج الشيئ من حيز الاشكال الى حيز التجلى . “Bayan ialah mengeluarkan sesuatu dari tempat yang sulit kepada tempat yang jelas”. a. Bayan dengan perkataan Disebut juga sebagai bayan penguat. Contohnya وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلاَ تَحْلِقُواْ رُؤُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ -١٩٦- Artinya “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung oleh musuh, maka sembelihlah hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala-nya lalu dia bercukur, maka dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barangsiapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia wajib menyembelih hadyu yang mudah jika dia tidak mendapatkannya, maka dia wajib berpuasa tiga hari dalam musim haji dan tujuh hari setelah kamu kembali. Itu seluruhnya sepuluh hari. Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak ada tinggal di sekitar Masjidil Haram. Bertak-walah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya”. Allah SWT menjelaskan lafaz سبعة tujuh pada surat al-Baqarah ayat 196, tentang jumlah hari puasa bagi yang tidak mampu membayar dam hadyu pada haji Tamattu’. Dalam bahasa Arab lafaz tujuh sering ditujukan kepada arti banyak’ yang bisa lebih dari tujuh. Untuk menjelaskan tujuh’ itu betul-betul tujuh maka Allah SWT mengiringi dengan firman-Nya “itu sepuluh hari yang sempurna”. 3 b. Bayan dengan perbuatan seperti penjelasan Nabi saw. pada cara-cara shalat dan haji صلو كما رأيتمونى أصلى رواه البخارى “Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat” Cara shalat ini dijelaskan dengan perbuatan oleh Nabi saw, yakni beliau mengerjakan sebagaimana cara beliau mengerjakan sambil menyuruh orang menirunya. Karena itu, penjelasan semacam ini disebut bayan dengan perbuatan. Contohnya penjelasan Rasulullah SAW tentang keharaman emas dan perak bagi kaum laki-laki. Beliau bersabda “sesungguhnya dua barang ini haram atas umatku yang laki-laki” Yaitu “keterangan yang didatangkan oleh As-Sunnah untuk menambah kokoh apa yang telah diterangkan oleh Al-Qur’an. Contohnya adalah sabda Nabi صوموا لرؤيته و افطروا لرؤيته. Artinya “Berpuasalah kamu sesudah melihat bulan dan berbukalah kamu sesudah melihatnya”. Hadits ini menguatkan firman Allah Yaitu شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيَ أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ اللّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ -١٨٥- “Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan permulaan Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda antara yang hak dan yang bathil. Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir di negeri tempat tinggalnya di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”. Al-Baqarah 185 e. Bayan dengan diam setelah ada pertanyaan Contohnya kisah Uwaimir al-ajalany ketika bertanya kepada rasul tentang istrinya yang kelihatannya berselingkuh, maka rasul diam tidak memberi jawaban. Hal ini menunjukkan tidak ada hukum Li’an. Setelah turun ayat Li’an Nabi bersabda kepada Uwaimir Artinya “ Sesungguhnya telah diturunkan ayat Al-Quran mengenai kamu dan istrimu, dan Nabi menjalankan li’an antara keduanya. 4 TAKHIRUL BAYAN mengundurkan Bayan Mengundurkan bayan ini ada dua macam Ø Mengundurkan dari waktu yang dibutuhkan Ø Mengundurkan bayan dari waktu turunnya perintah/khithab. a. Mengundurkan penjelasan dari waktu yang dibutuhkan تاخير البيان عن وقت الحاجة لا يجوز Artinya “Mengundurkan penjelasan dari waktu dibutuhkan itu tidak dibolehkan”. Kalau mengundurkan penjelasan ini terjadi, berarti membolehkan mengamalkan sesuatu yang mujmal sebelum ada bayan, tegasnya mengamalkan sesuatu dengan cara yang tidak sesuai dengan yang dikehendaki syara. Misalnya Fatimah binti Hubaisy datang kepada Rasulullah kemudian bertanya يا رسول ا لله انئ امراة استحاض فلا اطهر افادع الصلا ة فقال لها ص م . لا انما ذالك عرق و ليست بالحيضة فاذا اقبلت الحيضة فدعى الصلاة و اذا ادبرت فاغسلى عنك الدم و صلى , متفق عليه Artinya ”Wahai Rasulullah, saya ini perempuan yang mengeluarkan darah istihadlah, berarti saya tidak dalam keadaan suci terus-menerus, bolehkah saya meninggalkan shalat ? Nabi bersabda “Jangan, karena hal itu hanya penyakit saja irqun = keringat dan bukan haidl. Apabila datang waktu haidl tinggalkanlah shalat, dan apabila habis waktunya cucilah darah itu dari kamu mandilah dan shalatlah”. HR Bukhari dan Muslim Dari hadits ini tidak ada penjelasan bayan bahwa perempuan yang istihadlah itu wajib bersuci untuk setiap kali shalat. Sebab kalau mereka diwajibkan bersuci setiap kali shalat, niscaya Rasulullah telah memberikan penjelasan di waktu itu juga, karena pada saat itulah penjelasan dibutuhkan. 5 b. Mengundurkan bayan dari waktu khithab تاخير البيان عن وقت الخطاب يجوز . “Mengundurkan penjelasan dari waktu khithab dibolehkan”. Artinya, pada waktu turunnya perintah belum ada penjelasan, misalnya firman Allah فَإِذَا قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْآنَهُ -١٨- ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا بَيَانَهُ -١٩- Artinya “Apabila Kami bacakan Al- Qur’an ikutilah bacaannya. Kemudian sesungguhnya atas tanggungan Kamilah penjelasannya. Al-Qiyamah 18-19 Lafadz “tsumma kemudian” berarti kemudian dengan ada jarak waktu antara khithab dan penjelasan. Dengan demikian mengundurkan bayan itu boleh, baik mubayyannya dhahir atau tidak. Misalnya menerangkan cara shalat sesudah badanya khithab “aqiimush shalata dirikanlah olehmu akan shalat” dengan bayan yang datangnya kemudian dari Nabi yang disabdakan dalam hadits “shalluu kamaa ra-aitumuuni ushalli”. 3. Pendapat Ulama Tentang Bayan a. Menurut pendapat ahlur Ra’yi, Penerangan Al-Hadits terhadap Al-Qur’an terbagi tiga Bayan Taqrir, yaitu “keterangan yang didatangkan oleh As-Sunnah untuk menambah kokoh apa yang telah diterangkan oleh Al-Qur’an. Contohnya adalah sabda Nabi صوموا لرؤيته و افطروا لرؤيته. yaitu Menerangkan apa yang kira-kira tak mudah diketahui tersembunyi pengertiannya, seperti ayat-ayat yang mujmal dan yang musytarak fihi. Diantara contoh bayan tafsir bagi mujmal, ialah seperti hadits yang menerangkan kemujmalan Ayat-ayat shalat, Ayat-ayat zakat, Ayat-ayat haji. Dalam ibadat-ibadat ini, Ayat Al-Qur’an, mujmal. Diperintahkan kita bershalat, tetapi tidak diterangkan tata caranya; tidak diterangkan rukun-rukunnya, tidak diterangkan waktu-waktunya. Semua yang tersebut ini diterangkan Nabi dengan sabdanya 6 صلوا كما رايتمونى اصلى . “Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku menjalankan shalat. HR. Bukhari Bayan Tabdiel, bayan nasakh yakni “Mengganti sesuatu hukum, atau menasakhkannya”. Menasakhkan Al-Quran dengan Al-Qur’an menurut ulama ahlul ra’yi, boleh. Menasakhkan Al-Quran dengan As-Sunnah, boleh; kalau As-Sunnah itu mutawatir, masyhur, atau mustafidl. Mengkhususkan umum Al-Qur’an dengan hadits, mereka tidak membolehkannya; terkecuali kalau hadits itu mutawatir atau masyhur. Abu Haniefah berpendapat, bahwa ’am yang disepakati menerimanya lebih utama kita amalkan daripada khash yang diperselisihkan menerimanya. Demikian pendapat Abu Haniefah menurut penjelasan Kasyful Asrar. Karena itu, Abu Haniefah memegangi umum hadits ماسقته السماء ففيه العشر . “Apa yang disiraminya oleh hujan, maka padanya satu persepuluh”. Beliau mendahulukan hadits atas hadits ليس فيما دون خمسة اوسق صدقة . “Tak ada pada yang kurang dari lima wasaq, zakatnya”. bahwa bayan Al-hadits itu terbagi kepada Bayan Taqrier, yaitu menetapkan dan mengokohkan hokum-hukum Al-Qur’an; bukan mentaudliehkan, bukan mentaqyidkan mutlaq dan bukan mentakhshiskan am, seperti صوموا لرؤيته و افطروا لرؤيته. “Berpuasalah kamu sesudah melihat bulan dan berbukalah kamu sesudah melihatnya”. Bayan Taudlieh Tafsir, yaitu menerangkan maksud-maksud ayat, seperti hadits-hadits yang menerangkan maksud-maksud ayat yang difahamkan oleh para sahabat berlainan dengan yang dimaksudkan oleh ayat sendiri. Contohnya 7 “Dan segala mereka yang membendaharakan emas dan perak dan mereka tidak membelanjakan pada jalan Allah, maka gembirakanlah mereka dengan azab yang amat pedih”. At-Taubah 34 Manakala ayat ini diturunkan, para sahabat merasa sangat berat melaksanakan kandungan ayat. Mereka bertanya kepada Nabi maka Nabi menjawab “Allah tidak memfardlukan zakat, melainkan supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah kamu zakati”. Mendengar itu Umar mengucapkan takbir. Bayanut Tafshil, yaitu menjelaskan mujmal Al-Qur’an, sebagai hadits yang mentafshilkan kemujmalan firman Allah اقيمواالصلوة . “Dirikanlah olehmu akan sholat”. Bayanul basthy tabsiet bayan takwiel, yakni memanjangkan keterangan bagi apa yang diringkaskan keterangannya oleh Al-Qur’an, seperti ayat وَعَلَى الثَّلاَثَةِ الَّذِينَ خُلِّفُواْ حَتَّى إِذَا ضَاقَتْ عَلَيْهِمُ الأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ وَضَاقَتْ عَلَيْهِمْ أَنفُسُهُمْ وَظَنُّواْ أَن لاَّ مَلْجَأَ مِنَ اللّهِ إِلاَّ إِلَيْهِ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُواْ إِنَّ اللّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ -١١٨- “Dan atas tiga orang yg tidak mau pergi, yang tinggal di tempat, tidak turut pergi ke medan peperangan”. At-Taubah 118 Kisah yang dimaksudkan oleh Ayat ini telah direntang panjang oleh hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhary, Muslim, Abu Dawud, An Nasa’i, At-Tirmidzy, dan Ibnu Majah dengan mensyarahkan sebab Nabi menegah orang yang berbicara dengan orang yang ketiga itu. Masuk ke dalam bayan taudlieh, menentukkan salah satu kemuhtamilan, mengqaidkan yang mutlak dan mentakhshiskan yang umum. Bayan Tasyrie, yakni mewujudkan sesuatu hokum yang tidak tersebut dalam Al-Qur’an, seperti menghukum dengan bersandar pada seorang saksi dan sumpah apabila simuddai tiada mempunyai dua orang saksi; dan seperti ridla’ mengharamkan pernikahan mengingat hadits يحرم من الرضاعة مايحرم من النسب . “Haram lantaran ridla’ apa yang haram lantaran nasabketurunan”. Sebagian Ulama berpendapat, bahwa segala hukum yang dilengkapi Sunnah, kembali kepada Al-Qur’an, tidak ada yang berdiri sendiri. 8 c. AsySyafi’y di antara ulama ahlil atsar menetapkan, bahwa penjelasan Al-Hadits terhadap Al-Qur’an terbagi lima, yaitu Bayan Tafshiel, yaitu menjelaskan ayat-ayat yang mujmal yang sangat ringkas petunjuknya Bayan Takhshish, yaitu menentukkan sesuatu dari umum ayat. Bayan Ta’yin, yaitu menentukan mana yang dimaksud dari dua tiga perkara yang mungkin dimaksudkan. Bayan Tasyri’, yaitu menentukan sesuatu hukum yang tidak didapati dalam Al-Quran. Bayan Nasakh, yaitu menentukan mana yang dinasikhkan dan mana yang dimansukhkan dari ayat-ayat Al-Qur’an yang kelihatan berlawanan. d. Ahmad ibn Hanbal dalam soal ini sepaham dengan gurunya Asy-Syafi’y, bahkan lebih keras lagi pendiriannya dalam menentukan garis-garis penerangan As-Sunnah. Ibnul Qaiyim telah menerangkan pendapat Ahmad dalam soal ini dalam kitabnya I’lamul Muwaqqi’ien, sebagai berikut Keterangan As-Sunnah terhadap Al-Quran terbagi Empat Bayan Ta’kied bayan taqrier, yaitu di kala As-Sunnah itu bersesuaian benar petunjuknya dengan petunjuk Al-Qur’an, yakni menerangkan apa yang dimaksudkan oleh Al-Qur’an. Bayan tafsier, yaitu menjelaskan sesuatu hukum Al-Qur’an, yakni menerangkan apa yang dimaksudkan oleh Al-Quran. Bayan Tasyrie’, yaitu Mendatangkan sesuatu hukum yang didiamkan Al-Qur’an yang tidak diterangkan hukumnya Bayan Takhshish dan Taqyid, yakni mengkhususkan Al-Qur’an dan mengqaidkannya. Apabila didapati hadits yang mengkhususkan Al-Qur’an, dikhususkanlah umum itu, baik hadits yang mengkhususkan itu mutawatir, masyhur, mustafidl ataupun ahad. Tegasnya, Sunnah itu , menurut pendapat Ahmad, mentakhshiskan Al-Quran, mengqaidkannya dan mentafshilkannya. Ringkasnya, Ahmad berpendapat, bahwa As Sunnah mentafsirkan dhahir Al-Quran dan bahwa hadits ahad itu dapat mentakhshiskan Al-Quran. 9 BAB III PENUTUP Mujmal secara bahasa المبهم والمجموع mubham yang tidak diketahui dan yang terkumpul. Mujmal dapat dijelaskan sebagai berikut. Pertama, al-Mujmal adalah lafazh atau kata yang tidak jelas global artinya. Kedua disamping tidak jelas artinya, tidak pula terdapat petunjuk atau qorinah yang menjelaskan arti global dari kata tersebut. Jadi ketidak jelasan atau kesamaran arti kata al-Mujmal berasal dari kata itu sendiri bukan karena factor eksternal dari luar kata tersebut. Ketiga, jalan untuk mengetahui maksud Mujmal tidak dalam batas kemampuan akal manusia, tetapi satu-satunya jalan untuk memahami adalah melalui penjelesan dari yang me-mujmalkan atau dalam hal ini Syari. Ulama Ushul fiqih sependapat bahwa lafaz yang Mujmal tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, sebelum ada dalil lain yang menjelaskannya. Mubayyan secara bahasa المظهر والموضح yang ditampakkan dan yang dijelaskan. Menurut istilah Ulama Ushul fiqih Mubayyan adalah apa yang dapat difahami maksudnya, baik dengan asal peletakannya atau setelah adanya penjelasan. Ulama Ushul fiqh sependapat bahwa tidak boleh ada penundaan bayan dari waktu pelaksanaannya. Alasannya, tidak mungkin Allah SWT mengungkap suatu hukum yang mujmal kemudian masuk waktu pelaksanaannya, sementara bayan terhadap hukum yang mujmal itu belum ada. Hal ini tidak pernah dan tidak akan dijumpai dalam syari’at Islam. Mungkin sedikit pemaparan yang bisa kami uraikan perihal tentang Mujmal dan Mubayyan, pada dasarnya sangatlah banyak kaidah-kaidah tentang itu,dan jika di uraikan pastilah banyak sekali. Akan tetapi hanya sedikit yang bisa kami sajikan untuk para pembaca, semoga bermanfaat dan menambah wawasan lagi buat kita. Setelah mempelajari tentang mujmal dan mubayan sebaiknya kita dapat lebih hati-hati dalam menafsirkan al-quran. 10
151 1 jika konteks pembahasannya sama, misalnya ayat Baqarah yang mutlak dengan ayat Baqarah yang muqayyad, maka yang muqayyad harus digunakan, sedangkan yang mutlak harus ditinggalkan. Ini sebagaimana dicontohkan di atas. 2 jika konteks pembahasannya berbeda, misalnya ayat Dhihâr yang menyatakan pembebasan budak secara mutlak, dengan pembebasan budak mukmin yang muqayyad dalam kasus pembunuhan yang salah, maka dalil muqayyad dalam kasus pembunuhan yang salah tersebut tidak bisa digunakan untuk men- taqyîd kemutlakan pembebasan budak dalam kasus Dhihâr. Sebaliknya, karena masing-masing merupakan dua konteks yang berbeda, maka masing-masing berlaku sesuai dengan konteksnya, dan bukan untuk konteks yang lainnya. Mujmal dan Mubayyan Secara etimologis, lafadz Mujmal berarti al-jam plural. Secara terminologis, adalah sesuatu yang menunjukkan lebih dari satu madlûl maksud, tanpa adanya pengistimewaan satu atas yang lainnya, dimana madlûl maksud-nya memerlukan penjelasan. Dikatakan sesuatu yang menunjukkan dan tidak dikatakan lafadz yang menunjukkan karena Mujmal tidak hanya berkaitan dengan lafadz, tetapi juga perbuatan. Ini jelas berbeda dengan Am- Khâsh atau Muthlaq-Muqayyad, yang masing-masing berkaitan dengan lafadz. Dikatakan lebih dari satu madlûl maksud karena dengan begitu deskripsi tersebut akan mengeluarkan lafadz mutlak yang hanya menunjukkan satu madlûl maksud, seperti Raqabah -yang hanya berarti budak, selain orang merdeka- sementara lafadz Sulthân -yang bisa berarti hujah dan penguasa- telah menunjukkan lebih dari satu madlûl maksud, dan karenanya disebut Mujmal. Dikatakan tanpa adanya pengistimewaan satu atas yang lainnya agar bisa mengeluarkan lafadz yang salah satu madlûl maksud-nya diunggulkan atas yang lain, seperti Haqîqah dan Majâz atau Dalâlah Iqtidhâ yang dipalingkan dari konotasi kalimat berita menjadi thalab. Dikatakan madlûl maksud-nya memerlukan penjelasan agar bisa 152 mengenyahkan lafadz umum dari deskripsi, karena sekalipun lafadz tersebut meliputi jenis derivatnya, namun ia tidak memerlukan penjelasan. Berbeda dengan Mujmal, yang memang memerlukan penjelasan. Misalnya, al-ayn mata yang khasiatnya untuk melihat, adalah lafadz umum. Bukan lagi lafadz Mujmal, karena tidak perlu penjelasan, atau qarînah untuk menentukan maksudnya. Berbeda jika dikatakan apa komentar anda tentang al-ayn? Dalam konteks pertanyaan ini, lafadz al-ayn adalah Mujmal, karena pertanyaan tersebut tidak mungkin dijawab, kecuali setelah diberi penjelasan atau keterangan dengan qarînah lain. Melalui batasan di atas, maka konteks Mujmal bisa meliputi dua aspek, perbuatan dan perkataan, atau bahasa verbal dan lisan. Dalam konteks yang pertama, bahasa verbal, tidak ada lafadz, sementara dalam bahasa lisan terdapat lafadz. Karena itu, Mujmal meliputi keduanya, lafadz dan perbuatan. Dengan demikian, istilah shîghat yang berkonotasi struktur harfiah, tidak berlaku dalam konteks Mujmal-Mubayyan. Maka, setelah menganalisis nas-nas syara, khususnya al-Qur’an, konteks Mujmal -sebagaimana konotasi yang telah dideskripsikan di atas- mempunyai bentuk sebagai berikut 1. lafadz Musyratak Musytarak adalah kata yang mempunyai lebih dari satu makna. Lafadz Musytarak ini merupakan lafadz Mujmal yang membutuhkan penjelasan, melalui salah satu madlûl maksud-nya. Misalnya, lafadz Quru dalam firman Allah } َﺔَﺛَﻼَﺛ ﱠﻦِﻬِﺴُﻔْﻧَﺄِﺑ َﻦْﺼﱠﺑَﺮَﺘَﻳ ُﺕﺎَﻘﱠﻠَﻄُﻤْﻟﺍَﻭ ٍءﻭُﺮُﻗ { Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri menunggu tiga kali Qurû. al-Baqarah 228 adalah lafadz Mujmal, yang mempunyai konotasi suci dan haid, sebab masih memerlukan penjelasan melalui sejumlah indikasi qarînah. 2. Lafadz Murakkab adalah lafadz yang terbentuk lebih dari satu lafadz. Lafadz Murakkab ini merupakan lafadz Mujmal jika konotasinya memunculkan spekulasi lebih dari satu maksud; 153 dimana untuk menentukannya perlu penjelasan. Misalnya, lafadz al-Ladzî biyadih[i] uqdat[u] an-nikâh orang yang di tangannya memegang otoritas tali perkawinan dalam firman Allah } َﻮُﻔْﻌَﻳ ْﻭَﺃ ِﺡﺎَﻜﱢﻨﻟﺍ ُﺓَﺪْﻘُﻋ ِﻩِﺪَﻴِﺑ ﻱِﺬﱠﻟﺍ { Atau dima`afkan oleh orang yang memegang ikatan nikah. al- Baqarah 238 adalah lafadz Mujmal, yang mempunyai konotasi suami atau wali pihak perempuan. 3. kata ganti dhamîr yang merujuk lebih pada satu arah Kata ganti dhamîr yang merujuk lebih pada satu rujukan mudhmar minhu yang sederajat -karena memerlukan penjelasan melalui sejumlah indikasi lain- maka bisa disebut lafadz Mujmal. Misalnya, firman Allah } َﻛ ْﻦَﻣ ُﻢ ِﻠَﻜْﻟﺍ ُﺪَﻌ ْﺼَﻳ ِﻪ ْﻴَﻟِﺇ ﺎ ًﻌﻴِﻤَﺟ ُﺓﱠﺰ ِﻌْﻟﺍ ِﻪﱠﻠِﻠَﻓ َﺓﱠﺰِﻌْﻟﺍ ُﺪﻳِﺮُﻳ َﻥﺎ ُﺢِﻟﺎﱠﺼﻟﺍ ُﻞَﻤَﻌْﻟﺍَﻭ ُﺐﱢﻴﱠﻄﻟﺍ ُﻪُﻌَﻓْﺮَﻳ { Barangsiapa yang menghendaki kemuliaan, maka milik Allah-lah kemuliaan itu semuanya. Kepada-Nyalah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal kebajikan dinaikkan-Nya. Fâthir 10 Frasa Yarfauh[u] menaikannya terbentuk dari lafadz yarfa[u] menaikkan dan h[u] nya. Dalam hal ini, kata ganti dhamîr h[u] nya -yang merupakan kata ganti laki-laki pihak ketiga tunggal- bisa merujuk kepada lafadz al-amal as-shâlih amal kebajikan atau al-kalim[u] at-thayyib[u] perkataan-perkataan yang baik. Jika merujuk kepada lafadz al-amal as-shâlih amal kebajikan berarti konotasinya adalah Allah akan mengangkat al-amal as-shâlih amal kebajikan tersebut, dalam arti menerimanya. Jika merujuk kepada lafadz al-kalim[u] at-thayyib[u] perkataan-perkataan yang baik, berarti konotasinya adalah amal kebajikan tersebut 154 akan mengangkat al-kalim[u] at-thayyib[u] perkataan- perkataan yang baik tadi kepada Allah. Dua konotasi ini, sama-sama benarnya atau sederajat . 4. spekulasi berhenti waqf dan mulai juga mengundang spekulasi maksud makna. Karena itu, ini juga merupakan bentuk Mujmal. Misalnya, firman Allah } َﻳ ﺎَﻣَﻭ ﺍ ﱠﻻِﺇ ُﻪَﻠﻳِﻭْﺄَﺗ ُﻢَﻠْﻌ ِﻢْﻠِﻌْﻟﺍ ﻲِﻓ َﻥﻮُﺨِﺳﺍﱠﺮﻟﺍَﻭ ُﻪﱠﻠﻟ { Padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Allah, dan orang-orang yang mendalam ilmunya.. Ali Imrân 7 Berhenti setelah masing-masing bacaan Allâh, atau bacaan wa ar-râsikhûna fî al-ilm[i] akan mempunyai implikasi maksud yang berbeda. Jika berhenti pada bacaan Allâh, konotasinya hanya Allah yang Maha Mengetahui takwil ayat-ayat Mutasyâbihât tersebut. Jika berhenti pada bacaan wa ar- râsikhûna fî al-ilm[i], berarti konotasinya Allah dan orang- orang yang mendalam ilmunya sama-sama mengetahui takwil ayat-ayat Mutasyâbihât tersebut. Masing-masing, baik waqf maupun bermula -dengan masing-masing implikasi konotatifnya- memerlukan penjelasan dari indikasi yang lain. Konteks seperti ini juga bisa disebut Mujmal. 5. ambiguitas makna yang digunakan itu bisa saja terjadi karena lafadznya itu sendiri mubham kabur, tidak jelas maksud dan maknanya bagi pihak yang dikenai seruan al-mukhâthab, kecuali dengan penjelasan sebagai tafsir atas ambiguitasnya, atau melalui sejumlah indikasi lain. Misalnya, firman Allah } ﻲِﻓ ْﻢُﻜﻴِﺘْﻔُﻳ ُﻪﱠﻠﻟﺍ ِﻞُﻗ َﻚَﻧﻮُﺘْﻔَﺘْﺴَﻳ ِﺔَﻟَﻼَﻜْﻟﺍ َﺲْﻴَﻟ َﻚَﻠَﻫ ٌﺅُﺮْﻣﺍ ِﻥِﺇ َﻳ ْﻢَﻟ ْﻥِﺇ ﺎَﻬُﺛِﺮَﻳ َﻮُﻫَﻭ َﻙَﺮَﺗ ﺎَﻣ ُﻒْﺼِﻧ ﺎَﻬَﻠَﻓ ٌﺖْﺧُﺃ ُﻪَﻟَﻭ ٌﺪَﻟَﻭ ُﻪَﻟ ْﻦُﻜ ﺍﻮُﻧﺎ َﻛ ْﻥِﺇَﻭ َﻙَﺮَﺗ ﺎﱠﻤِﻣ ِﻥﺎَﺜُﻠﱡﺜﻟﺍ ﺎَﻤُﻬَﻠَﻓ ِﻦْﻴَﺘَﻨْﺛﺍ ﺎَﺘَﻧﺎَﻛ ْﻥِﺈَﻓ ٌﺪَﻟَﻭ ﺎَﻬَﻟ ْﻢ ُﻜَﻟ ُﻪ ﱠﻠﻟﺍ ُﻦﱢﻴَﺒُﻳ ِﻦْﻴَﻴَﺜْﻧُﻷﺍ ﱢﻆَﺣ ُﻞْﺜِﻣ ِﺮَﻛﱠﺬﻠِﻠَﻓ ًءﺎَﺴِﻧَﻭ ًﻻﺎَﺟِﺭ ًﺓَﻮْﺧِﺇ ٌﻢﻴِﻠَﻋ ٍءْﻲَﺷ ﱢﻞُﻜِﺑ ُﻪﱠﻠﻟﺍَﻭ ﺍﻮﱡﻠِﻀَﺗ ْﻥَﺃ { 155 Mereka meminta fatwa kepadamu tentang kalalah. Katakanlah Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah yaitu jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki- laki mempusakai seluruh harta saudara perempuan, jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka ahli waris itu terdiri dari saudara- saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki- laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan hukum ini kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. an-Nisâ 176 Lafadz Kalâlah adalah lafadz Mujmal, dan masih memerlukan penjelasan, yang kemudian maksudnya dijelaskan oleh Allah SWT. dalam ayat yang sama. 6. lafadz Manqûl yang dimaksud di sini adalah lafadz yang mengalami pengalihmaknaan dari konteks kebahasaan haqîqah lughawiyyah kepada konteks syara haqîqah syariyyah. Di lihat dari aspek pengalihmaknaan lafadz tersebut, dari satu konteks kepada konteks lain, sehingga mempunyai implikasi makna A atau B, bisa dikatakan bahwa lafadz tersebut merupakan lafadz Mujmal yang masih memerlukan penjelasan. Misalnya » ِﺏﺎَﺘِﻜْﻟﺍ ِﺔَﺤِﺗﺎَﻓ ِﺓَءﺍَﺮِﻘِﺑ ﱠﻻِﺇ َﺓَﻼَﺻ َﻻ Tidak sah suatu shalat, kecuali dengan membaca Fâtihah al-Kitâb surat al-Fâtihah. at-Tirmîdzi dari Abû Hurairah Lafadz Shalât dalam konteks hadits ini adalah lafadz Umûm, karena berbentuk ism an-Nakirah dalam struktur kalimat negatif. Lafadz shalât di sini bisa diaplikasikan untuk semua kasus shalat, sehingga tidak sah shalat apapun kecuali dengan 156 membaca surat al-Fâtihah. Ini jelas berbeda dengan lafadz Shalât dalam firman Allah } ﺍﻮُﻤْﻴِﻗَﺃَﻭ َﺓَﻼﱠﺼﻟﺍ { Dan dirikanlah shalat. Yûnus 87 yang merupakan lafadz Mujmal, karena masih memerlukan penjelasan, baik melalui perkataan maupun perbuatan Rasulullah saw. mengenai tatacaranya. Misalnya, bagaimana Rasulullah mengajarkan cara shalat kepada kaum Muslim, dan bagaimana beliau shalat di depan mereka, agar mereka mengikuti tatacara shalat seperti shalat beliau. Mengenai Mubayyan, atau sesuatu yang dijelaskan, adalah bentuk Mujmal yang disertai penjelasan, baik secara terpisah maupun tidak. Dengan demikian, jika bentuk Mujmal tersebut telah hilang ambiguitasnya, kemudian maknanya menjadi jelas atau madlûl yang digunakannya telah dimenangkan, berarti bentuk tersebut menjadi Mubayyan. Karena itu, bentuk Mubayyan tersebut bisa diklasifikasikan menjadi 1. perkataan Mubayyan dalam bentuk perkataan ini, misalnya bisa dicontohkan dalam firman Allah } ﺎًﻋﻭُﺰَﺟ ﱡﺮﱠﺸﻟﺍ ُﻪﱠﺴَﻣ ﺍَﺫِﺇ ~ َﺨْﻟﺍ ُﻪﱠﺴَﻣ ﺍَﺫِﺇَﻭ ﺎًﻋﻮُﻨَﻣ ُﺮْﻴ { Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir. al-Maârij 20-21 yang merupakan Bayân Qawlî terhadap kemujmalan lafadz Halû[an] dalam firman-Nya } ﻮُﻠَﻫ َﻖِﻠُﺧ َﻥﺎَﺴْﻧِﻹﺍ ﱠﻥِﺇ ﺎًﻋ { Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. al-Maârij 19 157 2. perbuatan Mubayyan dalam bentuk perbuatan ini, misalnya bisa dicontohkan dalam konteks penjelasan Rasul » ْﻢُﻜَﻜِﺳﺎَﻨَﻣ ﺍﻭُﺬُﺧْﺄَﺘِﻟ Hendaknya kalian mengambil tatacara ibadah haji kalian dariku. Muslim dari Jâbir yang merupakan Bayân Filî terhadap kemujmalan perintah haji. 3. perkataan dan perbuatan Mubayyan dalam bentuk perkataan dan perbuatan ini, bisa terjadi 1 jika masing-masing perkataan dan perbuatan tersebut konteks maksudnya sama-sama layak untuk menjelaskan maksud kemujmalan seruan pembuat syartiat; dimana satu sama lain bisa saling menguatkan maksudnya. Misalnya ketika Rasul menjelaskan tatacara shalat dengan perbuatan beliau, kemudian diikuti dengan pernyataan beliau » ﻲﱢﻠَﺻُﺃ ﻲِﻧﻮُﻤُﺘْﻳَﺃَﺭ ﺎَﻤَﻛ ﺍﻮﱡﻠَﺻَﻭ Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat. Bukhâri dari Mâlik Maka, masing-masing hadits tersebut merupakan Bayân Filî dan Qawlî terhadap kemujmalan perintah shalat. 2 jika masing-masing berbeda konteks penunjukan maksudnya, maka masing-masing tidak bisa menjadi penjelasan, kecuali setelah melalui analisis usul terhadap kedua konteks dalil tersebut, baik untuk dikompromikan ataupun diunggulkan salah satunya. Penjelasan mengenai hal ini secara lebih rinci dalam pembahasan tarjîh, dalam bab berikutnya. Hanya sekedar contoh, dalam hal ini bisa diambil hadits Nabi, yang beliau nyatakan setelah turunnya ayat haji 158 » َﻃ ْﻒ ُﻄَﻴْﻠَﻓ ٍﺓَﺮ ْﻤُﻋ ﻰ َﻟِﺇ ﺎﺠَﺣ َﻥِﺮَﻗ ْﻦَﻣ ﻰَﻌ ْﺴَﻳَﻭ ﺍًﺪ ِﺣﺍَﻭ ﺎ ًﻓﺍَﻮ ﺍًﺪِﺣﺍَﻭ ﺎًﻴْﻌَﺳ Siapa saja yang menyertakan haji dengan umrah, hendaknya thawaf sekali, dan sai sekali. at-Tirmîdzi Namun, ada riwayat lain mengenai perbuatan Rasul, bahwa beliau pernah haji dan umrah, namun tidak hanya thawaf dan sai, masing-masing sekali. Beliau justru telah melakukannya masing-masing dua kali. 8 Maka untuk mengetahui hal ini, bisa dijelaskan sebagai berikut a- jika diketahui, bahwa yang terdahulu adalah penjelasan lisan, maka penjelasan lisan tersebut adalah yang dikehendaki. Artinya, thawaf dan sai, masing-masing hanya sekali, sementara tambahannya adalah sunah. b- jika diketahui, bahwa yang terdahulu adalah penjelasan verbal, maka penjelasan lisan itulah yang dikehendaki. Adapun tambahan yang terdapat dalam penjelasan verbal yang lebih dulu tadi; bisa jadi merupakan kekhususan bagi Rasul, jika disertai indikasi takhshîsh, dan bisa jadi tambahannya -yaitu thawaf dan sai lebih dari sekali- tadi dihapus dengan penjelasan lisan. Alasannya, karena konteks penunjukan makna penjelasan lisan bagi ummat Nabi saw. itu lebih kuat ketimbang penjelasan verbal beliau. c- jika tidak diketahui mana yang terdahulu, maka lebih baik penjelasan lisan dianggap lebih dulu. Sebab, tambahannya -sebagaimana yang dinyatakan dalam penjelasan verbal- dalam konteks ini adalah sunah. Jika dibalik, artinya penjelasan verbalnya lebih 8 atTirmîdzi, Sunan atTirmîdzi, hadits no. 870. 159 dahulu, berarti tambahannya ada kemungkinan telah dihapus, atau dikhususkan untuk Nabi. Sementara, bagi ummat Nabi saw. menggunakan dua dalil sekaligus, lebih baik ketimbang menggugurkan salah satunya. Mubayyan konteks yang dijelaskan pada dasarnya merupakan bentuk Mujmal yang disertai penjelasan, baik secara terpisah maupun tidak. Karena itu, Mubayyan -atau Mujmal yang disertai penjelasan- tersebut bisa diklasifikasikan menjadi 1. Mubayyan Muttashil adalah bentuk Mujmal yang disertai penjelasan yang terdapat dalam satu nas atau dalil. Misalnya, kemujmalan lafadz Kalâlah, telah dijelaskan dengan penjelasan yang terdapat dalam nas atau dalil yang sama. Allah berfirman } ِﺔَﻟَﻼَﻜْﻟﺍ ﻲِﻓ ْﻢُﻜﻴِﺘْﻔُﻳ ُﻪﱠﻠﻟﺍ ِﻞُﻗ َﻚَﻧﻮُﺘْﻔَﺘْﺴَﻳ َﺲْﻴَﻟ َﻚَﻠَﻫ ٌﺅُﺮْﻣﺍ ِﻥِﺇ ٌﺪَﻟَﻭ ُﻪَﻟ ْﻦُﻜَﻳ ْﻢَﻟ ْﻥِﺇ ﺎَﻬُﺛِﺮَﻳ َﻮُﻫَﻭ َﻙَﺮَﺗ ﺎَﻣ ُﻒْﺼِﻧ ﺎَﻬَﻠَﻓ ٌﺖْﺧُﺃ ُﻪَﻟَﻭ ﱡﺜﻟﺍ ﺎَﻤُﻬَﻠَﻓ ِﻦْﻴَﺘَﻨْﺛﺍ ﺎَﺘَﻧﺎَﻛ ْﻥِﺈَﻓ ٌﺪَﻟَﻭ ﺎَﻬَﻟ ﺍﻮُﻧﺎ َﻛ ْﻥِﺇَﻭ َﻙَﺮَﺗ ﺎﱠﻤِﻣ ِﻥﺎَﺜُﻠ ْﻢ ُﻜَﻟ ُﻪ ﱠﻠﻟﺍ ُﻦﱢﻴَﺒُﻳ ِﻦْﻴَﻴَﺜْﻧُﻷﺍ ﱢﻆَﺣ ُﻞْﺜِﻣ ِﺮَﻛﱠﺬﻠِﻠَﻓ ًءﺎَﺴِﻧَﻭ ًﻻﺎَﺟِﺭ ًﺓَﻮْﺧِﺇ ٌﻢﻴِﻠَﻋ ٍءْﻲَﺷ ﱢﻞُﻜِﺑ ُﻪﱠﻠﻟﺍَﻭ ﺍﻮﱡﻠِﻀَﺗ ْﻥَﺃ { Mereka meminta fatwa kepadamu tentang kalalah. Katakanlah Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah yaitu jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki- laki mempusakai seluruh harta saudara perempuan, jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka ahli waris itu terdiri dari saudara- saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki- laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan hukum ini kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. an-Nisâ 176 160 Kalâlah adalah orang yang meninggal dunia, yang tidak mempunyai anak. Makna inilah yang diambil oleh Umar bin al-Khaththâb, seraya menyatakan » ُﻪَﻟ َﺪَﻟَﻭ َﻻ ْﻦَﻣ ُﺔَﻟَﻼَﻜْﻟَﺍ Kalâlah adalah orang yang tidak mempunyai anak. 9 2. Mubayyan Munfashil adalah bentuk Mujmal yang disertai penjelasan yang tidak terdapat dalam satu nas atau dalil. Dengan kata lain, penjelasan tersebut terpisah dari dalil Mujmal. Dalam hal ini, bisa berupa 1 al-Quran dengan al-Quran Dalil Mujmal al-Quran yang dijelaskan dengan penjelasan al-Quran, misalnya firman Allah } ﺍ ﱠﻻِﺇ ُﻪَﻠﻳِﻭْﺄَﺗ ُﻢَﻠْﻌَﻳ ﺎَﻣَﻭ ِﻢْﻠِﻌْﻟﺍ ﻲِﻓ َﻥﻮُﺨِﺳﺍﱠﺮﻟﺍَﻭ ُﻪﱠﻠﻟ { Padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Allah, dan orang-orang yang mendalam ilmunya.. Ali Imrân 7 Allâh wa ar-râsikhûna fî al-ilm[i] Allah, dan orang-orang yang mendalam ilmunya adalah konteks Mujmal karena ambiguitas huruf Waw, yang bisa berkonotasi athaf kata penghubung, atau istinâf kata permulaan kalimat baru. Jika Waw tersebut dipercayai sebagai kata penghubung, maka konotasi kalimat tersebut adalah hanya Allah dan orang-orang yang mendalam ilmunya yang mengetahui takwilnya, namun jika Waw tersebut dipercayai sebagai 9 Ibn Qudâmah, alMughnî, juz VI, hal. 168. Lihat, Rawwâs Qalah Jie, Mawsûah Fiq Umar ibn alKhaththâb, Dâr anNafâis, Beirut, cet. V, 1997, hal. 747748. 161 kata permulaan kalimat baru, maka konotasinya adalah hanya Allah yang mengetahui takwilnya, sedangkan orang-orang yang mendalam ilmunya -yang nota bene tidak mengetahuinya- mengatakan Kami beriman. Karena itu, ini diperlukan penjelasan. Dan, penjelasannya tidak terdapat dalam satu nas. Antara lain, firman Allah SWT } َﻠَﻋ ﺎَﻨْﻟﱠﺰَﻧَﻭ ٍءْﻲَﺷ ﱢﻞُﻜِﻟ ﺎًﻧﺎَﻴْﺒِﺗ َﺏﺎَﺘِﻜْﻟﺍ َﻚْﻴ { Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab Al Quran untuk menjelaskan segala sesuatu. an-Nahl 89 Pernyataan Allah yang menyatakan, bahwa al-Quran adalah tibyân[an] likull[i] syay[in] untuk menjelaskan segala sesuatu, dan ia diturunkan kepada manusia, menunjukkan bahwa tidak ada kandungan al-Quran yang tidak dapat difahami oleh manusia, termasuk di antaranya ayat-ayat Mutasyâbihât. Dengan demikian, ayat-ayat Mutasyâbihât tersebut tidak hanya diketahui oleh Allah, tetapi juga dapat difahami orang-orang yang ilmunya mendalam. Indikasi yang kedua, bahwa konteks pernyataan Allah Yaqulâna âmannâ mereka mengatakan beriman, juga menguatkan konotasi di atas. Sebab, untuk menyatakan beriman, tidak memerlukan ilmu yang mendalam. Artinya, orang biasa dengan kadar intelektual biasapun bisa mempunyai keimanan yang mendalam. Inilah yang juga dibuktikan oleh keimanan orang Arab Badui. Semuanya ini merupakan indikasi yang menguatkan penjelasan, bahwa Waw yang terdapat dalam nas di atas merupakan kata penghubung. Dengan demikian, penjelasan yang bisa digunakan untuk menjelaskan kemujmalan Allâh wa ar-râsikhûna fî al-ilm[i] Allah, dan orang-orang yang mendalam ilmunya adalah penjelasan melalui sejumlah indikasi sebagaimana yang dijelaskan di atas. Ini sekaligus menunjukkan, bahwa ini 162 merupakan Mubayyan Munfashil, karena penjelasannya tidak terdapat dalam nas yang sama, melainkan dalam nas-nas lain. 2 al-Quran dengan as-Sunnah dalil Mujmal al-Quran yang dijelaskan dengan as-Sunnah, misalnya firman Allah } ْﻦِﻣ ْﻢُﺘْﻌَﻄَﺘْﺳﺍ ﺎَﻣ ْﻢُﻬَﻟ ﺍﻭﱡﺪِﻋَﺃَﻭ ٍﺓﱠﻮُﻗ { Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi. al-Anfâl 60 Dalil ini dijelaskan dengan dalil lain, yaitu as-Sunnah » ِﻪ ﱠﻠﻟﺍ َﻝﻮ ُﺳَﺭ ُﺖْﻌِﻤ َﺳ r ُﻝﻮ ُﻘَﻳ ِﺮ َﺒْﻨِﻤْﻟﺍ ﻰ َﻠَﻋ َﻮ ُﻫَﻭ } ٍﺓﱠﻮُﻗ ْﻦِﻣ ْﻢُﺘْﻌَﻄَﺘْﺳﺍ ﺎَﻣ ْﻢُﻬَﻟ ﺍﻭﱡﺪِﻋَﺃَﻭ { ُﻲْﻣﱠﺮﻟﺍ َﺓﱠﻮُﻘْﻟﺍ ﱠﻥِﺇ َﻻََﺃ ُﻲْﻣﱠﺮﻟﺍ َﺓﱠﻮُﻘْﻟﺍ ﱠﻥِﺇ َﻻَﺃ ُﻲْﻣﱠﺮﻟﺍ َﺓﱠﻮُﻘْﻟﺍ ﱠﻥِﺇ َﻻَﺃ Saya Uqbah mendengar Rasulullah saw. bersabda -sementara beliau masih di atas mimbar- Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi. Ingatlah, sesungguhnya kekuatan itu adalah panah. Ingatlah, sesungguhnya kekuatan itu adalah panah. Ingatlah, sesungguhnya kekuatan itu adalah panah. Muslim dari Uqbah bin Amir Nâsikh dan Mansûkh
MUJMAL DAN MUBAYYAN الـمُجْمَلُ والـمبَيَّن 1. Definisi Mujmal المجمل Mujmal secara bahasa المبهم والمجموع mubham yang tidak diketahui dan yang terkumpul. Pendapat yang lain mengatakan bahwa Mujmal Bahasa berasal dari kata الجُمْلُ yang artinya rancau atau bercampur aduk atau berarti global atau tidak terperinci. Secara istilah ما يتوقف فهم المراد منه على غيره، إما في تعيينه أو بيان صفته أو مقداره “Apa yang dimaksud darinya ditawaqqufkan terhadap yang selainnya, baik dalam ta’yinnya penentuannya atau penjelasan sifatnya atau ukurannya.” المُجْمَلُ هُوَ اَللَّفْظُ الَّذِى لاَيُفْهَمُ المَعْنَى المُرَادُ مِنْهُ اِلاَ بِالاِسْتِفْسَارِ مِنَ الجُمَلِ Mujmal adalah lafadz yang belum jelas bias dipaham makna yang dikehendaki kecuali jika ada keterangan lain yang menentukannya. Contoh yang membutuhkan dalil lain dalam ta’yinnya Firman Alloh ta’ala وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri menunggu tiga kali quru’” Al-Baqoroh 228 Quru’ القرء adalah lafadz yang musytarok memiliki beberapa makna, antara haidh dan suci, maka menta’yin salah satunya membutuhkan dalil. Contoh yang membutuhkan dalil lain dalam penjelasan sifatnya Firman Alloh ta’ala وَأَقِيمُوا الصَّلاة “Dan dirikanlah sholat” Al-Baqoroh 43 Maka tata cara mendirikan sholat tidak diketahui, membutuhkan penjelasan. Contoh yang membutuhkan dalil lain dalam penjelasan ukurannya Firman Alloh ta’ala وَآَتُوا الزَّكَاةَ “Dan tunaikanlah zakat” Al-Baqoroh 43 Ukuran zakat yang wajib tidak diketahui maka membutuhkan penjelasan. 2. Definisi Mubayyan المبيَّن Mubayyan adalah kebalikan dari mujmal, yaitu المُبَيَّنُ هُوَ إِخْرَاجُ الشَّيْئِ مِنْ حَالِ اِشْكَالِهِ وَعَدَمِ فَهْمِ مَعْنَاهُ اِلَى التَّجَلَّى وَهُوَ حَالٌ اِيْضَاحِ مَعْنَاهُ وَفَهْمِهِ بِنَصِّ يَدُلُّ عَلَيْهِ “ mubayyan adalah mengeluarkan suatu lafadz dari kerancauan dan tidak adanya arti yang dapat dipahami dengan menggunakan dalil-dalil yang bias menunjukkan pada arti yang dikehendaki.” Contoh ayat tentang “iddah wanita yang ditalak suaminya وَالمُطْلَقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوْءٍ Dalam ayat ini ditemukan lafadz Quru’ yang artinya belum jelas, sebab memiliki dua arti yaitu Haid Datang Bulan, dan Tuhrun Suci. Oleh karena itu harus ada penjelas. 3. Kaidah yang berhubungan dengan mujmal dan mubayyan a. تَأْخِيْرُ الْبَيَانِ عَنِ وَقْتِ الْحَاجَةِ لاَيَجُوْزُ Artinya’’Mengakhirkan penjasan pada saat dibutuhkan tidak dibolehkan’’ ContohKetika Fatimah binti hubaisy bertanya kepada rosululloh’’ya rosululloh saya ini wanita yang berpenyakitistihadhoh yang belum saya harus sholat’’nabi menjawabDarah itu hannya keringat biasa bukan hadits ini dapat dipahami darah istikhadhoh tidak mewajibkan mandi besar. b. تَاَْْخِيْرُ البَيَانِ عَنْ وَقْتِ الخِطَابِ يَجُوْزُ Artinya’’Mengahirkan penjelasan pada saat diperintahkan sesuatu dibolehkan’’ Contohperintah tentang sholat,puasa,zakat,dan dijelaskan secara bertahap dan langsung dijelaskan tapi penjelasannya diakhirkan. Macam-macam bayan penjelasan terhadap lafazh mujmal 1. Penjelasan dengan perkataan bayan bil qaul, Contohnya pada QS Al-Baqarah [2] 196 “Tetapi jika ia tidak menemukan binatang korban atau tidak mampu, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari lagi apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna.” Ayat tersebut merupakan bayan penjelasan terhadap rangkaian kalimat sebelumnya mengenai kewajiban mengganti korban menyembelih binatang bagi orang-orang yang tidak menemukan binatang sembelihan atau tidak mampu. 2. Penjelasan dengan perbuatan bayan fi’li Contohnya Rasulullah melakukan perbuatan-perbuatan yang menjelaskan cara-cara berwudhu memulai dengan yang kanan, batas-batas yang dibasuh, Rasulullah mempraktekkan cara-cara haji, dsb. 3. Penjelasan dengan perkataan dan perbuatan sekaligus Firman Allah dalam QS Al-Baqarah [2] 43 “…dan dirikanlah shalat…” Perintah mendirikan sholat tersebut masih kalimat global mujmal yang masih butuh penjelasan bagaimana tata cara sholat yang dimaksud, maka untuk menjelaskannya Rasulullah naik keatas bukit kemudian melakukan sholat hingga sempurna, lalu bersabda “Sholatlah kalian, sebagaimana kalian telah melihat aku shalat” HR Bukhary. 4. Penjelasan dengan tulisan Penjelasan tentang ukuran zakat, yang dilakukan oleh Rasulullah dengan cara menulis surat Rasulullah mendiktekannya, kemudian ditulis oleh para Sahabat dan dikirimkan kepada petugas zakat beliau. 5. Penjelasan dengan isyarat Contohnya seperti penjelasan tentang hitungan hari dalam satu bulan, yang dilakukan oleh Rasulullah saw. dengan cara isyarat, yaitu beliau mengangkat kesepuluh jarinya dua kali dan sembilan jari pada yang ketiga kalinya, yang maksudnya dua puluh sembilan hari. 6. Penjelasan dengan meninggalkan perbuatan Contohnya seperti Qunut pada shalat. Qunut pernah dilakukan oleh Rasulullah dalam waktu yang relatif lama, yaitu kurang lebih satu bulan kemudian beliau meninggalkannya. 7. Penjelasan dengan diam taqrir. Yaitu ketika Rasulullah melihat suatu kejadian, atau Rasulullah mendengar suatu penuturan kejadian tetapi Rasulullah mendiamkannya tidak mengomentari atau memberi isyarat melarang, itu artinya Rasulullah tidak melarangnya. Kalau Rasulullah diam tidak menjawab suatu pertanyaan, itu artinya Rasulullah masih menunggu turunnya wahyu untuk menjawabnya. 8. Penjelasan dengan semua pen takhsis yang mengkhususkan. Mufassar sudah ditafsirkan Mufassar adalah lafazh yang menunjukkan kepada makna yang terperinci dan tidak ada kemungkinan ta’wil yang lain baginya. Apabila datang penjelasan bayan dari syar’i terhadap lafazh yang mujmal itu dengan bayan yang sempurna lagi tuntas, maka lafazh yang mujmal tadi menjadi mufassar ditafsirkan, seperti bayan yang datang secara rinci terhadap lafazh shalat, zakat, haji dan lainnya.
Bismillah, sesuai judul di atas, kami ingin menjelaskan tentang istilah mujmal dan mubayyan dalam ushul fiqih. Kami juga akan membahas tingkatan-tingkatan pada bayan serta penangguhan-penangguhan dalam bayan. Simak Mujmal dan MubayyanSecara istilah, mujmal adalah lafaz yang sighatnya tidak jelas menunjukkan apa yang dimaksud. Sedangkan mubayyan adalah lafaz yang sighatnya jelas menunjukkan apa yang mujmal dapat terjadi padaPertama, lafaz mufrad, baik dalam bentuk isim, fi’il, maupun huruf yang bentuknya isim, seperti lafaz قُرْءٌ bisa berarti suci dan haid. Yang berbentuk fi’il, seperti lafaz عَسْعَسْ bisa berarti datang dan pergi. Yang berbentuk huruf, seperti الوو bisa untuk ataf, awal kalimah, atau sumpah huruf qasam.Kedua, susunan kalimat, seperti firman Allah dalam QS. Al-Baqarah 237,اَوْ يَعْفُوَا الَّذِيْ بِيَدِهٖ عُقْدَةُ النِّكَاحِ“Atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah...”Yang dimaksud dengan الَّذِيْ بِيَدِهٖ عُقْدَةُ النِّكَاحِ dalam ayat tersebut belum jelas, apakah wali atau pemaparan di atas dapat disimpulkan, lafaz mujmal itu masih memerlukan penjelasan bayan, sehingga dapa diketahui maksudnya secara jelas. Selama dalam keadaan mujmal, maka hukumnya ditangguhkan sampai ada bayan penjelasan.Tingkatan BayanYang dimaksud dengan bayan adalah menjelaskan status yang tidak jelas sehingga menjadi jelas. Tingkatan bayan sendiri ada lima1. Bayan QauliYaitu bayan menggunakan kata-kata, atau disebut juga sebagai bayan penguat, misalnya dalam firman Allah,فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ“Maka wajib puasa tiga hari tiga malam dalam masa haji dan tujuh hari setelah pulang. Itulah sepuluh hari yang sempurna.” QS. Al-Baqarah 196Kata-kata عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ menguatkan kata ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ dan سَبْعَةٍ yang ditegaskan dalam Bayan Fi’liYaitu bayan menggunakan perbuatan, seperti sabda Nabi, “Shalatlah sebagaimana kamu melihat shalatku.” Hadis tersebut menguatkan pelaksanaan shalat yang dilakukan Bayan IsyarahYaitu bayan dengan menggunakan isyarah. Contoh, penjelasan Nabi tentang keharaman emas dan perak bagi kaum laki-laki. Beliau bersabda,“Sesungguhnya dua barang ini haram atas umatku yang laki-laki.” Al-Hadis4. Bayan TarkuYaitu bayan dengan meninggalkan, seperti hadis riwayat Ibnu Hibban,“Yang terakhir dari dua perkara dari Nabi Saw. adalah tidak mengambil wudu karena memakan sesuatu yang dimasak.”5. Bayan SukutYaitu bayan dengan cara diam setelah ada pertanyaan. Contohnya ketika salah seorang sahabat Uwaimir al-Jalany bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang istrinya yang kelihatannya berselingkuh, maka Rasul diam tidak memberikan ini menunjukkan tidak ada hukum Li’an. Setelah turun ayat Li’an, Nabi bersabda, “Sesungguhnya telah diturunkan ayat Al-Qur’an mengenai kamu dan istrimu, dan Nabi menjalankan Li’an antara keduanya.”Penangguhan BayanSetiap lafaz Am, Mutlaq, Mujmal, majas dan Musytak diperlukan penjelasan atau keterangan, tetapi penjelasan tidak mesti segera datang atau ditangguhkan. Penangguhan dalam bayan ada duaPertama, penangguhan penjelasan dari waktu dibutuhkan. Dalam masalah ini, para ulama sepakat bahwa penjelasan tidak boleh lambat dari waktu diperlukan. Sebab dampaknya penangguhan berarti membolehkan mengamalkan sesuatu yang masih mujmal global.Contohnya dalam hadis riwayat Siti Aisyah mengenai kedatangan Fatimah binti Abu Hubais kepada Nabi seraya bertanya, “Hai Rasulullah, saya perempuan yang berpenyakit istihadah. Sebab itu saya tidak pernah suci, apakah saya boleh meninggalkan shalat?”Lalu Nabi menjawab,“Tidak, itu hanya semacam cairan, bukan haid. Maka apabila datang haid, maka tinggalkanlah shalat dan apabila haid telah berlalu berhenti, maka basuhlah darah itu dari dirimu dan laksanakan shalat.”Hadis di atas menerangkan tentang wajibnya bersuci bagi wanita mustahadhah wanita yang mengalami istihadhah setiap kali ingin mengerjakan shalat, sebab bila wajib bersuci, niscaya Rasul memberikan penjelasan di waktu itu juga, karena pada waktu itulah penjelasan bayan penangguhan penjelasan dari waktu khitab, artinya bahwa pada saat turunnya perintah tidak ada penjelasan pelaksanaannya. Kemudian Jibril mencontohkan kepada Nabi, dan selanjutnya Nabi mencontohkan kepada umat-umatnya. Penangguhan penjelasan seperti ini menurut jumhur ulama fiqih dan ulama kalam hukumnya penjelasan singkat mengenai mujmal dan mubayyan. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam
YOGYAKARTA— Muhammadiyah merupakan sebuah gerakan pembaruan sosial yang berbasis nilai-nilai keagamaan Islam. Muhammadiyah mendefinisikan dirinya sebagai “Gerakan Islam, dakwah amar makruf nahi munkar dan tajdid, bersumber kepada al-Quran dan as-Sunnah, serta berasas Islam.” Bagi Muhammadiyah, Al Quran dan As Sunah merupakan pedoman utama dalam ajaran Islam. Metode ini disebut dengan bayani, kembali pada teks otoritatif. “Seluruh persoalan, baik persoalan lama yang telah dibahas para ulama, maupun persoalan yang baru muncul, semuanya harus kembali merujuk Al Quran dan as Sunah. Metode ini kemudian disebut dengan bayani,” ucap Ghoffar Ismail dalam kajian di Masjid Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta UMY pada Rabu 28/09. Ketika berbicara bayani, secara umum berarti berbicara tentang teks al Quran dan al Sunah. Salah satu metode dalam mengambil makna dari kedua teks tersebut ialah Mujmal dan Mubayyan. Menurut Ghoffar, Mujmal berarti teks yang masih global sehingga maknanya sangat multi-interpretatif. Teks semacam ini memerlukan teks di luar dirinya untuk menjelaskan hal-hal yang lebih detail dan jelas. Penjelas dari teks yang masih Mujmal inilah yang disebut dengan Mubayyan. “Mujmal adalah teks yang masih global, bayan adalah penjelasannya. Mengapa perlu dikaji, karena tidak mungkin kita hanya berpedoman pada satu teks, melainkan harus dilihat secara induktif yaitu mengumpulkan seluruh teks terkait untuk diambil maknanya,” tutur anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini. Ghoffar memberikan contoh Mujmal dan Mubayyan. Dalam Al Quran disebutkan bahwa umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan salat dan menunaikan zakat. Perintah ini masih bersifat mujmal, sehingga membutuhkan penjelasan mubayyan terkait bagaimana teknis pelaksanaan salat dan zakat itu. Hal semacam ini dijelaskan secara detail dalam hadis-hadis Nabi Saw. “Jika hanya mengandalkan Al Quran, tidak mungkin sebuah amalan dilakukan dengan baik. Maka kita membutuhkan teks lain yaitu hadis yang perannya sebagai penjelas. Karenanya, dalam memahami ajaran Islam, tidak cukup hanya bermodalkan satu teks saja,” tegas Ghoffar. Hits 1268
pertanyaan tentang mujmal dan mubayyan